HIKMAH
HALAL BIHALAL
Bulan Romadlon adalah bulan yang sangat istimewa bagi
Ummat Muhammad SAW, karena di dalam nya Allah telah memberikan banyak Rahmat,
maghfiroh, kebebasan dari Neraka, pahala dan fasilitas terbaik untuk mencapai
ridlo Allah dan menjadi hamba yang terbaik di sisi Allah SWT.
KEISTIMEWA`AN
YANG DI BERIKAN KEPADA UMMAT MUHAMMAD SAW.
Diantara fasilitas terbaik yang di berikan oleh Allah SWT
kepada Ummat Muhammad SAW adalah
1. Pernyata`an Allah SWT. terhadap ummat
Muhammad SAW berkaitan dengan hari raya `Iidul fitri terutama bagi mereka yang
bisa menjalankan ibadah puasa di bulan Romadlon.
"يَا عِبَادِيْ لِىْ
صُمْتُمْ وَلِىْ صَلَّيْتُمْ اِنْصَرِفُوْا مَغْفُوْرًا لَكُمْ".
Artinya Wahai hamba-hamba KU ! Karena Aku kalian Berpuasa, dan karena aku kalian
sholat maka pergilah dan dosa-dosamu telah terampuni.
2. Pernyata`an Rosulullah SAW
وقال صلى الله عليه وسلم: مَنْ صَامَ
يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ،
فَإذَا تَمَّ رَمَضَانُ لا يُكْتَبُ عَلَيْهِ ذَنْبٌ إلَى الْحَوْلِ الآخَرِ، فإنْ
مَاتَ قَبْلَ رَمَضَانٍ آخَرَ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ عَلَيْهِ
ذَنْبٌ) رواه الخطيب عن ابن عباس.
Rosulullah SAW bersabda: Barang siapa puasa sehari pada bulan Romadlon,
maka di ampunilah dosa-dosanya yang dulu dan yang akhir, jika ia telah
menyempurnakan puasa Romadlonnya maka dia tidak akan di catat memiliki dosa
selama setahun berikutnya. Bila mana ia mati sebelum datangnya bulan Romadlon maka
dia datang pada hari qiyamat nanti tidak membawa dosa sedikitpun.
Dosa-dosa yang di maksudkan dalam hadits tersebut sebagaimana di
jelaskan oleh para Ulama` adalah dosa yang berhubungan dengan Haqqu Allah (المتعلقة
بحق الله تعالى ) bukan dosa yang berhubungan dengan Haqqul Adamiy
karena Rosulullah SAW, sudah tegas menjelaskan bahwa siapapun berbuat dholim / salah
harus berupaya mendapatkan halal / minta ma`af seketika / sebelum meninggal.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيْهِ
فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيْهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ
حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ رواه البخاري
Dari Abu Hurairah RA
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya,
hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya sebelum kebaikannya diberikan
kepada saudaranya di akhirat dimana nanti tidak ada lagi perhitungan dinar dan
dirham, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya, akan
diambil dan diberikan kepadanya”. (HR. al-Bukhari)
MANFA`AT DAN PENTINGNYA HALAL BIHALAL
Memahami
penjelasan tersebut di atas maka para Ulama` Nusantara membudayakan kegiatan
yang di sebut HALAL-BIHALAL, dengan harapan bisa menyempurnakan ibadah bagi
Ummat Muhammad SAW, sekali gus menjadi solusi
1.
Memperkokoh
kerukunan, persatuan, dan mempererat hubungan antar manusia sebagai wujud NKRI
sejati, dan pengamalan sila ke tiga dari Pancasila.
2.
Mewujudkan Silaturahim yang
menjadi penyebab utama luasnya Rizki dan panjangnya umur sebagai mana di
jelaskan oleh Rosulullah SAW.
(Paling tidak ada program tahunan yang benar-benar menjadi
perhatian khusus untuk ber-silaturrahmi dan saling mema`afkan bagi semua pihak.
Sebab bagi orang yang penuh kesibukan kadang-kadang tidak punya kesempatan
untuk bersilatur-rohim ke tempat keluarga, qerabat dan para teman. Karena itu
dengan HALAL BI HALAL kesulitan itu sedikitnya bisa teratasi).
3.
Mengatasi
kebangkrutan di akhirat sebagaimana sabda Rosulullah SAW
رُوِيَ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (أَتَدْرُونَ مَنِ
الْمُفْلِسُ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ
فَقَالَ: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَقَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ
مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ
وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا
عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي
النَّارِ) صحيح مسلم.
Artinya Telah di riwayatkan oleh Abi Hurairoh RA. Bahwa Rosulullah SAW, bersabda yang artinya
“Taukah kalian siapa orang yang bamgkrut ? Sahabat menjawab orang yang bangkrut
adalah orang yang tidak memiliki uang dan tidak memiliki harta, Kemudian Rosulullah bersabda,
“Sesungguhnya orang yang bangkrut di antara ummatku adalah orang yang datang di
hari qiyamat dengan membawa pahala sholat, puasa, dan zakat, tetapi dia telah
mencaci orang, menuduh orang, memakan harta orang, mengalirkan darah orang dan
memukul orang, lalu di berilah orang ini dari kebaikannya ( pahala yang di
milikinya) dan di berilah orang lain lagi dari kebaikannya (pahala yang di
milikinya) juga. Jika Pahala / kebaikan
yang di milikinya habis sebelum tuntutan orang lain terpenuhi maka di ambil lah
dosa orang itu lalu di berikan padanya, kemudian di lempar ke neraka sebab
tidak punya kebaikan sama sekali dan banyak dosa yang di pikulnya. Keterangan
dari Kitab SHOHIH MUSLIM.
4.
Mendapatkan
ampunan dan keberkahan sebab berjabat tangan.
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ
فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاَ. رواه أبو
داود,والترمذي وقال حديث صحيح
Dari
al-Bara’ (bin ‘Azib) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah dua orang muslim
bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum
berpisah.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan Bliau berkata ini adalah
Hadits shahih)
Jadi Halal
bihalal merupakan Solusi yang Fleksibel, juga merupakan salah satu bukti
keluwesan ajaran Islam Ahlis-sunnah wal-jama`ah dalam mengimplementasikan
nilai-nilai universalitasnya. Nilai universalitas silaturrahmi yang diajarkan
bisa menjelma menjadi beragam acara sesuai dengan kearifan lokal masing-masing
daerah, dengan catatan tetap mengindahkan norma-norma Islam yang sudah
ditentukan. Maka tidak boleh tercampuri dengan kemaksiatan apa pun dalam
implementasinya.
BEBERAPA
HAL YANG HARUS DI HINDARI DALAM HALAL BI HALAL.
1.
MENUNDA / MENGAKHIRKAN PERMINTAAN
MAAF hingga
datangnya Idul Fitri berikutnya ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman
pada orang lain, karena saling mema`afkan itu adalah ibadah yang tidak boleh di
tunda pelaksana`annya. Sebagaimana diperintahkan dalam Al-qur`an Surat Al-hijr:85)
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا
إِلَّا بِالْحَقِّ ۗوَإِنَّ السَّاعَةَ لَآتِيَةٌ ۖفَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيل.
Artinya
Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan
apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan Haq (benar). Dan sesungguhnya
saat (kiamat) itu pasti akan datang, maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang
baik.
2.
IKHTILATH BAINAL-AJNABIYYAT (campur
baur antara lawan jenis) yang bisa membawa kemaksiatan, seperti pandangan
/ penglihatan yang haram dan berdesak-desakn. Karenanya, Nabi Muhammad SAW,
melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid sebagai berikut:
عَنْ أَبِى
أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ
وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِلنِّسَاءِ « اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ
لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ».
فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا
لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Dari Abu Usaid al-Anshari ia mendengar Rasulullah saw.
berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita
di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita: “Mundurlah kalian,
kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka
para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding,
saking lekatnya mereka kepadanya”. [HR. Abu Dawud
3.
BERJABAT TANGAN DENGAN LAIN JENIS
YANG BUKAN MAHROMNYA
Ini sering kali diremehkan oleh banyak orang baik dalam halal
bi halal atau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan
dalam hadits
maupun kitab-kitab fiqih misalnya hadits-hadits berikut ini:
عن
مَعْقِل بن يَسَارٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ
لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
رواه الطبراني والبيهقي.
Dari Ma’qil bin Yasar ia
berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh jika seorang di
antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya
daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ath-Thabrani dan
Al-Baihaqi)
فَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِيْ الْمُبَايَعَةِ، وَمَا
بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ. إهـ صحيح البخاري.
Di riwayatkan dari sayyidah A`isyah RA, beliau berkata Demi Allah
Tangan Rosulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh tangan perempuan dalam
membai`at, dan beliau tidak membai`at perempuan kecuali dengan kata-katanya.
وَعَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رَقِيْقَةَ مَرْفُوْعاً: أن النبي
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّيْ لآ أُصَافِحُ النِّسَاءَ.
إهـ الموطأ للإمام مالك رضي الله عنه.
Hadits Marfu` telah diriwayatkan dari sayyidah Umaimah binti
Roqiqoh RA, bahwa Rasulullah SAW berkata “ Saya Tidak berjabat tangan dengan
para wanita”.
Demikian sekelumit uraian kami tentang hikmah Halal bi Halal,
semoga berkah dan bermanfa`at, fid-dini waddunya wal- Akhiroh Amin. kurang
lebihnya mohon ma`af yang sebesar-besarnya.
والله
الموفق الى أقوم الطريق